Rabu, 08 Desember 2010

TRANSPLANTASI ORGAN


ASPEK MEDIKOLEGAL TRANSPLANTASI ORGAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dewasa ini ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kedokteran berkembang dengan pesat. Salah satunya adalah kemajuan dalam teknik transplantasi organ. Transplantasi organ merupakan suatu teknologi medis untuk penggantian organ tubuh pasien yang tidak berfungsi dengan organ dari individu yang lain. Sejak kesuksesan transplantasi yang pertama kali berupa ginjal dari donor kepada pasien gagal ginjal pada tahun 1954, perkembangan di bidang transplantasi maju dengan pesat. Kemajuan ilmu dan teknologi memungkinkan pengawetan organ, penemuan obat- obatan anti penolakan yang semakin baik sehingga berbagai organ dan jaringan dapat ditransplantasikan. Dalam beberapa kepustakaan disebutkan bahwa transplantasi organ sudah dilakukan sejak tahun 600 SM, dimana saat itu Susruta dari India telah melakukan transplantasi kulit1,2.
Seorang dokter di Cina, Pien Chi’ao melaporkan telah melakukan pertukaran jantung antara seorang laki-laki dengan semangat kuat tetapi keinginan lemah dengan seorang laki-laki yang semangatnya lemah tapi memiliki keinginan yang kuat dalam berusaha, untuk mencapai keseimbangan dalam hidup. Gereja Katolik mencatat pada abad ke 3, seorang pastur melakukan transplantasi kaki pada seorang umatnya dengan kaki dari jenazah seorang Ethiopia3. John Hunter (1728-1793) dianggap sebagai pioneer dalam bedah eksperimental termasuk transplantasi atas keberhasilannya dalam membuat criteria teknik bedah untuk menghasilkan jaringan transplantasi yang tumbuh di tempat yang baru. Namun angka keberhasilan dari transplantasi tersebut masih minimal karena tidak didukung dengan adanya sistem golongan darah dan histokompatibilitas. Seiring dengan ditemukannya golongan darah sistem ABO dan Rhesus oleh Wiener dan Landsteiner pada abad ke 20, angka keberhasilan transplantasi mengalami peningkatan2,6.
Ilmu transplantasi modern semakin berkembang dengan ditemukannya metode-metode
pencangkokan, misalnya:
a. Pencangkokan arteria mammaria interna di dalam operasi lintas koroner oleh Dr.
George E Green,
b.Pencangkokan jantung, dari jantung kera kepada manusia oleh Dr. Cristian Bernard,
walaupun kemudian resipiennya kemudian meninggal dalam waktu 18 hari,
c. Pencangkokan sel-sel substansia nigra dari bayi yang meninggal ke penderita
Parkinson oleh Dr. Andreas Bjorknlund,
d. Pencangkokan ginjal,
e. Pencangkokan hati,
f. Pencangkokan sumsum tulang,
g.Pencangkokan pankreas2
Sampai saat ini penelitian tentang transplantasi masih terus dilakukan. Permintaan untuk transplantasi organ terus mengalami peningkatan melebihi ketersediaan organ donor yang ada. Sebagai contoh di China, pada tahun 1999 tercatat hanya 24 transplantasi hati, namun tahun 2000 jumlahnya mencapai 78. Sedangkan tahun 2003 angkanya bertambah hingga 356. Jumlah tersebut semakin meningkat pada tahun 2004 yaitu 507 kali transplantasi. Tidak hanya hati, jumlah transplantasi keseluruhan organ di China memang meningkat sangat drastis. Setidaknya telah terjadi tiga kali lipat melebihi Amerika Serikat. Ketidakseimbangan antara jumlah pemberi organ dengan penerima organ hampir terjadi di seluruh dunia4.
1.2 Transplantasi Organ di Indonesia
Seiring dengan kemajuan teknologi di bidang kesehatan banyak cara yang dapat ditempuh untuk memperoleh kesembuhan. Pada kasus-kasus tertentu, transplantasi organ merupakan jalan yang dapat ditempuh untuk memperoleh kesembuhan. Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya baik yang sama maupun berbeda spesies5.
Transplantasi organ yang lazim dikerjakan di Indonesia adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor6.
Transplantasi organ akan memiliki nilai sosial dan kemanusiaan tinggi bila dilakukan atas dasar kemanusiaan bukan kepentingan komersial semata. Namun dengan adanya ketimpangan yang cukup besar antara ketersediaan dengan kebutuhan organ masalah komersialisasi organ menjadi salah satu perdebatan yang sensitive di bidang medikolegal2.
Saat ini di Indonesia, transplantasi organ ataupun jaringan diatur dalam UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan. Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Hal ini tentu saja menimbulkan suatu pertanyaan tentang relevansi antara Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang dimana Peraturan Pemerintah diterbitkan jauh sebelum Undang-Undang2.
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Definisi
Transplantasi adalah perpindahan sebagian atau seluruh jaringan atau organ dari satu individu pada individu itu sendiri atau pada individu lainnya baik yang sama maupun berbeda spesies. Saat ini yang lazim di kerjakan di Indonesia saat ini adalah pemindahan suatu jaringan atau organ antar manusia, bukan antara hewan ke manusia, sehingga menimbulkan pengertian bahwa transplantasi adalah pemindahan seluruh atau sebagian organ dari satu tubuh ke tubuh yang lain atau dari satu tempat ke tempat yang lain di tubuh yang sama. Transplantasi ini ditujukan untuk mengganti organ yang rusak atau tak berfungsi pada penerima dengan organ lain yang masih berfungsi dari donor1,2.
Berdasarkan UU No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan, transplantasi adalah tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk mengganti jaringan dan atau organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik2.
Donor adalah orang yang menyumbangkan alat dan atau jaringan tubuhnya kepada orang lain untuk tujuan kesehatan. Donor organ dapat merupakan organ hidup ataupun telah meninggal. Sedangkan resipien adalah orang yang akan menerima jaringan atau organ dari orang lain atau dari bagian lain dari tubuhnya sendiri2. Transplantasi organ dapat dikategorikan sebagai ‘life saving’ sedangkan transplantasi jaringan dikategorikan sebagai ‘life enhancing’3.
2.2 Jenis-Jenis Transplantasi

Jika ditinjau dari sudut penyumbang atau donor alat dan atau jaringan tubuh, maka
transplantasi dapat dibedakan menjadi :
a. Transplantasi dengan donor hidup
Transplantasi dengan donor hidup adalah pemindahan jaringan atau organ tubuh seseorang ke orang lain atau ke bagian lain dari tubuhnya sendiri tanpa mengancam kesehatan. Donor hidup ini dilakukan pada jaringan atau organ yang bersifat regeneratif, misalnya kulit, darah dan sumsum tulang, serta organ-organ yang berpasangan misalnya ginjal. Sebelum memutuskan menjadi donor, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi baik resiko di bidang medis, pembedahan maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan. Jika dilakukan pada orang yang sama dimana donor dan resipien adalah orang yang sama, maka tindakan ini tidak mempunyai implikasi hukum. Namun akan berbeda jika donor dan resipien adalah orang yang berbeda, karena tindakan ini melibatkan orang lain yang juga memiliki hak, maka dengan sendirinya akan memiliki implikasi hukum dan diperlukan undang-undang yang mengatur2,7.
b. Transplantasi dengan donor mati atau jenazah
Transplantasi dengan donor mati atau jenazah adalah pemindahan organ atau jaringan dari tubuh jenazah ke tubuh orang lain yang masih hidup. Jenis organ yang biasanya didonorkan adalah organ yang tidak memiliki kemampuan untuk regenerasi misalnya jantung, kornea, ginjal dan pankreas. Seperti halnya dengan transplantasi dengan donor hidup yang melibatkan dua orang yang berbeda, tindakan ini juga berimplikasi hukum. Biasanya organ terbaik donor jenazah berasal dari jenazah orang yang masih berusia muda dan tidak mengidap penyakit, maka donor jenazah terbaik biasanya merupakan korban dari kecelakaan, bunuh diri, maupun pembunuhan. Yang pada beberapa negara secara hukum berada pada kekuasaan dokter forensik untuk penyidikan. Di negara tersebut mulai dikembangkan pengambilan organ atau jaringan tubuh dari donor jenazah di ruang autopsi dilakukan oleh dokter forensik dengan prosedur aseptik sehingga lebih praktis dan menghemat biaya. Untuk pengambilan organ atau jaringan tubuh ini dokter forensik bisa dibantu atau diawasi oleh dokter dari bidang lain sesuai dengan organ yang akan diambil. Sebelum pengambilan organ dilakukan informed consent pada jenazah-jenazah tersebut, jika jenazah diketahui identitasnya maka informed consent
didapatkan dari keluarga atau ahli warisnya. Namun jika tidak diketahui identitasnya, maka jenazah tersebut dianggap milik negara sehingga dokter forensik dapat mengambil organ atau jaringan tubuh untuk kemudian diserahkan pada bank organ dan jaringan tubuh8.
Sedangkan ditinjau dari sudut penerima organ atau resipien, maka transplantasi dapat
dibedakan menjadi:

a. Autotransplantasi
Autotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri2. Biasanya transplantasi ini dilakukan pada jaringan yang berlebih atau pada jaringan yang dapat beregenerasi kembali. Sebagai contoh tindakan skin graft pada penderita luka bakar, dimana kulit donor berasal dari kulit paha yang kemudian dipindahkan pada bagian kulit yang rusak akibat mengalami luka bakar8.
b. Homotransplantasi
Homotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain2. Misalnya pemindahan jantung dari seseorang yang telah dinyatakan meninggal pada orang lain yang masih hidup.
c. Heterotransplantasi
Heterotransplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain2. Contohnya pemindahan organ dari babi ke tubuh manusia untuk mengganti organ manusia yang telah rusak atau tidak berfungsi baik.
2.3 Diagnosis Kematian
Pada beberapa kepustakaan, kematian dianggap sebagai suatu kejadian yang penting, dan memiliki kaitan yang erat dengan fungsi sosial, agama dan hukum. Secara tradisional seseorang dikatakan mati jika berhentinya fungsi jantung dan paru secara permanent atau ireversibel. Penentuan kematian erat kaitannya dengan transplantasi organ khususnya pada transplantasi yang menggunakan donor mati atau donor jenazah. Pada transplantasi dengan donor mati, organ harus diambil pada saat donor sudah mati agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan seperti misalnya tuduhan dari keluarga jenazah bahwa tim dokter pelaksana transplantasi berusaha mempercepat kematian keluarganya demi mengejar organ yang ditransplantasikan. Namun perlu dimengerti bahwa organ yang diambil pada saat jantung sudah berhenti berdenyut mempunyai kesempatan hidup lebih kecil pada tubuh resipien dibandingkan dengan organ yang diambil saat  jantung masih berdenyut. Oleh sebab itu jantung perlu dipertahankan tetap berdenyut agar proses oksigenasi tetap berlangsung. Seiring dengan kemajuan ilmu kedokteran, hal ini tidak lagi menjadi masalah. Namun sebagai akibatnya timbul masalah baru yaitu penentuan kematian yang tidak lagi dapat menggunakan kriteria diagnosis yang lazim yaitu berhentinya denyut jantung dan respirasi secara permanen2.
Pada tahun 1974 Harvard Medical School merevisi kriteria diagnosis kematian yang sudah pernah dibuat pada tahun 1968 yang kesemuanya masih bertolak pada konsep “brain death is death”. Namun ternyata Bram Death itu sendiri sebenarnya merupakan proses bertingkat sebagai akibat dari resistensi yang berbeda-beda dan bagian-bagian otak terhadap kekurangan oksigen. Dari semua bagian otak, diketahui bahwa batang otak (brain stem) yang mengatur fungsi pernafasan memiliki resistensi yang paling baik terhadap kurangnya oksigenasi. Oleh karena itu saat ini konsep kematian telah bergeser dari “brain death is death” menjadi “brain stem death is death”2. Diagnosis dari kematian batang otak menjadi penentu keberhasilan dari transplantasi organ. Diagnosis dini dari organ pasien donor penting untuk keberhasilan dari transplantasi organ. Untuk diagnosis klinis didapatkan dari tanda-tanda apneu, hilangnya reflex batang otak, dan terkadang koma9.
Untuk di Indonesia sendiri, pada tahun 1988 IDI telah mengeluarkan fatwa tentang kriteria mati dimana seseorang dikatakan telah meninggal jika telah terjadi kematian batang otak. Mengenai dokter yang boleh menentukan kematian donor di berbagai negara memiliki peraturan yang berbeda. Di Indonesia terdapat syarat bahwa kematian ditentukan oleh dua dokter yang berbeda yang kesemuanya tidak ada sangkut pautnya dengan dokter yang melakukan transplantasi. Hal ini sesuai dengan deklarasi Sidney tahun l968 dan deklarasi Venice tahun 1983 tentang Kriteria mati dan Penyakit Terminal yang Dikaitkan Dengan Transplantasi Organ2.
2.4 Aspek Medikolegal Transplantasi Organ
2.4.1 Dasar Hukum Transplantasi Organ
Transplantasi organ sangat erat kaitannya dengan bidang hukum karena di dalamnya juga terdapat hak dan kewajiban orang yang berpotensi menimbulkan permasalahan. Transplantasi dengan donor hidup menimbulkan dilema etik, dimana transplantasi pada satu sisi dapat membahayakan donor namun di satu sisi dapat menyelamatkan hidup pasien (resipien)10. Di beberapa negara yang telah memiliki Undang-Undang Transplantasi, terdapat pembalasan dalam
pelaksanaan transplantasi, misalnya adanya larangan untuk transplantasi embrio, testis, dan ovarium baik untuk tujuan pengobatan maupun tujuan eksperimental. Namun ada pula negara yang mengizinkan dilakukannya transplantasi organ-organ tersebut di atas untuk kepentingan penelitian saja6.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, transplantasi adalah rangkaian tindakan medis untuk memindahkan organ dan atau jaringan tubuh manusia yang berasal dari tubuh orang lain atau tubuh sendiri dalam rangka pengobatan untuk menggantikan organ dan atau jaringan tubuh yang tidak berfungsi dengan baik. Dasar hukum dilaksanakannya transplantasi organ sebagai suatu terapi adalah Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat (1), (2), (3) tentang hak pasien untuk memperoleh kesembuhan dengan pengobatan dan perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan11.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi: Penyembuhcm penyakit dan pemulihan kesehatan
diselenggarakan untuk mengembalikan status kesehatan akibat penyakit, mengembalikan fungsi
badan akibat cacat atau menghilangkan cacat11.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi: Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan
dengan pengobatan dan atau perawatan11.
Pasal 32 ayat (3) berbunyi: Pengobatan dan atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan
ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan11.
2.4.2 Prosedur Pelaksanaan
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur tentang pelaksanaan transplantasi organ adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia. Pada Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaksanaan transplantasi diatur dalam Pasal 34 yang berbunyi2,11:
Pasal 34 Ayat (1): Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh hanya dapat dilakukan
oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan di
sarana kesehatan tertentu11
Pasal 34 Ayat (2): Pengambilan organ dan atau jaringan tubuh dari seorang donor
harus memperhatikan kesehatan donor yang bersangkutan dan ada persetujuan donor dan ahli
waris atau keluarganya11.
Pasal 34 Ayat (3): Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan
transplantasi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dan Ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan

Pemerintah11.

Pada Peraturan Pemerintah tersebut, transplantasi diatur dalam Pasal 10, 14, 15, 16, 17,
dan 182, Pasal-pasal tersebut yaitu:
Pasal 10 berbunyi: Transplantasi alat atau jaringan tubuh manusia dilakukan dengan  memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan b, yaitu harus dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal2.
Pasal 14 berbunyi: Pengambilan alat dan atau jaringan tubuh manusia untuk keperluan
transplantasi atau bank mata dari korban kecelakaan yang meninggal dunia dilakukan dengan
pernyataan tertulis keluarga dekat2.
Pasal 15 berbunyi: Sebelum persetujuan tentang transplantasi alat dan atau jaringan tubuh  manusia diberikan oleh calon donor hidup, calon donor yang bersangkutan terlebih dahulu diberitahu oleh dokter yang merawatnya, termasuk dokter konsultan mengenai sifat operasi, akibat-akibat dan kemungkinan-kemungkinan yang dapat terjadi. Dokter yang merawatnya harus yakin benar bahwa calon donor yang bersangkutan telah menyadari sepenuhnya arti dari pemberitahuan tersebut2.
Pada Pasal 10,14, dan 15 tersebut diatas diatur tentang informed consent baik pada donor hidup maupun donor jenazah. Untuk transplantasi dengan donor hidup, maka harus diberikan informed consent harus diberikan diatas kertas bermaterai disaksikan oleh dua orang saksi, hal ini sesuai dengan Pasal 13 PP No. 18 Tahun 1981. Namun tidak dijelaskan secara rinci siapa yang berhak sebagai saksi2.
Sebelum seseorang memutuskan menjadi donor hidup, seseorang harus mengetahui dan mengerti resiko yang akan dihadapinya, selain itu orang tersebut tidak boleh mengalami tekanan psikologi2. Sehingga yang dapat menjadi donor hidup adalah seseorang yang sudah berhak melakukan perbuatan hokum, yaitu apabila sudah cukup umur dan sehat akalnya. Menurut
hukum perdata di Indonesia, seseorang dikatakan sudah cukup umur jika sudah berumur 21
tahun atau sudah menikah6.
Namun Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981 tidak mengatur organ apa saja yang boleh disumbangkan. Di beberapa negara transplantasi organ di batasi pada ginjal saja dengan pertimbangan ginjal meupakan organ vital yang dapat menyelamatkan nyawa dan orang bisa hidup dengan satu ginjal saja. Sementara untuk organ lain yang tidak berfungsi menyelamatkan nyawa tidak dibenarkan diambil sebagai donor hidup meskipun individu tersebut bersedia6.
Sedangkan untuk komersialisasi organ dan atau jaringan tubuh manusia lainnya diatur
dalam Pasal 16 dan 17.
Pasal 16 berbunyi: Donor atau keluarga donor yang meninggal dunia tidak berhak atas suatu
kompensasi material apapun sebagai imbalan transplantasi2.
Pasal 17 berbunyi: Dilarang memperjualbelikan alat dan atau jaringan tubuh manusia2.
Sedangkan pada Pasal 18 diatur tentang pengiriman organ dan atau jaringan tubuh manusia dari
dan ke luar negeri.
Pasal 18 berbunyi: Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia
dalam segala bentuk ke dan dari luar negeri2.
Peraturan pemerintah No. 18 Tahun 1981 ini dibuat jauh sebelum Undang-Undang tentang Kesehatan yaitu UU No. 23 Tahun 1992 sehingga tidak ditemukan penjelasan yang yang rinci mengenai transplantasi organ dan komersialisasinya2.
2.4.3 Sangsi Yang Berkaitan Dengan Transplantasi Organ
Adanya ketimpangan yang cukup besar antara ketersediaan dengan kebutuhan organ memungkinkan timbulnya berbagai pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Masalah komersialisasi organ, kurangnya informed consent, serta pelaksana yang tidak berkompeten dan membahayakan kesehatan donor2.
Komersialisasi organ tubuh manusia merupakan tindak pidana dan tindakan tersebut merupakan delik biasa sehingga tanpa adanya laporan dari masyarakat, aparat kepolisian tetap mempunyai kewenangan untuk melakukan penyelidikan. Hal ini merupakan suatu bentuk perlindungan hukum dari negara terhadap rakyatnya2.
Undang-Undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, tidak merumuskan mengenai
definisi jual beli organ dan atau jaringan tubuh manusia. Namun pada Undang-Undang tersebut
tercantum pasal tentang larangan jual beli organ dan atau jaringan tubuh manusia, yaitu Pasal 33
Ayat (2) yang berbunyi: Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh serta transfusi darah
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan hanya untuk tujuan kemanusiaan dan dilarang
untuk tujuan komersial11.
Proses awal untuk melengkapi Undang-Undang Kesehatan, khususnya Pasal 33Ayat (2), perlu dirinci dalam Peraturan Pemerintah yang merumuskan secara tegas apa yang dimaksud pengalihan organ tubuh manusia, kemanusiaan, komersial dan unsur kesengajaan. Jika batasan dari keempat unsur tersebut sudah jelas, maka upaya penegakan hukum bisa lebih luwes dilakukan sehingga apa yang tercantum pada Pasal 80 Ayat (3) bisa diterapkan. Pasal 80 Ayat (3) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersil dalam
pelaksanaan transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud Pasal 33 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000,00(tiga ratus ribu rupiah)11.
Jika ditinjau dari sudut orabg yang akan melakukan transplantasi, maka berdasarkan UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, tercantum hukuman bila melakukan transplantasi tanpa keahlian ataupun dengan unsure kesengajaan seperti yang diatur dalam Pasal 81 Ayat (1), yang berbunyi: Barang siapa yang tanpa keahlian dengan sengaja: a. melakukan transplantasi organ
dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)11.
Sedangkan pada Pasal 81 Ayat (2) berbunyi: Barang siapa dengan sengaja: a. mengambil
organ dari donor tanpa memperhatikan kesehatan donor dan atau tanpa persetujuan donor dan ahli waris atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Ayat (2): dipidana dengan pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp
140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah)11.
Jika sampai terjadi kematian karena tindakan seperti yang diatur dalam pasal-pasal tersebut diatas, maka UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan telah mengatur dalam Pasal 83 yang berbunyi: Ancaman pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 80, 81 dan 82
ditambah seperempat apabila menimbulkan luka berat atau sepertiga apabila menimbulkan
kematian11. Sedangkan pada Pasal 85 Ayat (1) dijelaskan bahwa pelanggaran seperti uang
disebutkan diatas merupakan tindakan kejahatan. Pasal ini berbunyi: Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80,81 dan 82 adalah kejahatan11.
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Transplantasi organ dan atau jaringan tubuh manusia sebagai salah satu kemajuan teknologi di bidang kedokteran perlu diatur dengan Undang-Undang sehingga tidak terjadi komersialisasi dalam transplantasi organ.
2.Sebelum melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh, seseorang yang
memutuskan menjadi donor harus mengetahui dan mengerti resiko yang dihadapi baik resiko di bidang medis, pembedahan maupun resiko untuk kehidupannya lebih lanjut sebagai kekurangan jaringan atau organ yang telah dipindahkan.
3. Bagi donor jenazah sebelum pengambilan organ dilakukan informed consent pada jenazah tersebut, jika diketahui identitasnya maka informed consent didapatkan dari keluarga atau ahli warisnya. Jika tidak diketahui identitasnya, maka jenazah tersebut dianggap milik negara sehingga dokter forensik dapat mengambil organ atau jaringan tubuh untuk kemudian diserahkan pada bank organ dan jaringan tubuh.
4.Penegakan hukum tentang transplantasi di Indonesia masih sulit di tegakkan karena UU
No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia tidak memuat batasan yang jelas.
5.Komersialisasi organ dan atau jaringan tubuh manusia mereupakan tindakan pidana yang
bersifat delik biasa sehingga penyidik berwenang melakukan penyidikan meskipun tanpa
laporan dari masyarakat.


DAFTAR PUSTAKA
1.Teresa,L.
Nilai
Etika
Transplantasi
Organ.
Available
at:
http://www./maranatha.com/transplantasi (Accessed: May 30, 2008)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar